Proses Seleksi Capim KPK Belum Sesuai UU

19-11-2015 / KOMISI III

 

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai proses seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa hal belum memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal seharusnya, dalam menjalankan tugasnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) merujuk kepada UU tersebut.

 

Masinton menilai, masih adanya permasalahan yang berkaitan dengan persyaratan capim, termasuk lamanya waktu masa pendaftaran yang semestinya 14 hari berturut-turut tapi kemudian diperpanjang. “Calon Pimpinan KPK ini memang belum memenuhi persyaratan dan ini yang menjadi pertanyaan di Komisi III DPR, termasuk belum adanya unsur dari Kejaksaan,” katanya  dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansel Capim KPK di gedung Nusantara II DPR Jakarta Rabu (18/11) malam.

 

Politisi F-PDIP ini mengatakan, karena beberapa alasan tersebut, Komisi III akan melakukan pendalaman, apapun keputusannya nanti akan dibawa ke dalam rapat pleno Komisi dan selanjutnya akan dibawa dalam Rapat Paripurna apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak.

 

“Komisi III DPR pastinya akan mendalami tentang visi dan misi Pansel KPK, sebab seharusnya mereka berkordinasi dengan Mabes Polri, dengan BIN, maupun Kejaksaan. Nantinya jangan sampai  di tengah jalan ada kasus-kasus kecil yang sebelum menjadi Pimpinan KPK, kemudian  dikorek-korek kembali maka Komisi III DPR menginginkan harus klir dari sekarang, “ jelas Masinton.

 

Komisi III DPR lanjut dia, juga akan mendalami masalah anggarannya, karena ini menggunakan APBN maka keterlibatan organisasi-organisasi sipil mana saja dan nantinya bentuk pertanggungjawabannya seperti apa perlu ditelusuri secara jelas.

 

Ditambahkan Masinton, uji kelayakan Capim KPK rencananya dilakukan bulan ini antara tanggal 25 atau 26  November. Pihaknya juga ingin memastikan, sebelum uji kelayakan Capim KPK, proses seleksinya betul-betul sudah memenuhi ketentuan UU sehingga tidak memunculkan masalah di kemudian hari.(spy,mp)/foto:naefurodji/parle/iw..

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...